Prinsip Dasar Keuangan Syariah

Prinsip Dasar Keuangan Syariah    
                 
A. Pembahasan (Teori)
Islam adalah suatu dien yang praktis ,mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia. Islam adalah agama fitrah, yang sesusai dengan sifat dasar manusia (human nature).
            Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak, pelaksanaan 2 ajaran al-quran :
  1. Prinsip ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekrja sama antara angggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaiman  dinyatakan dalam Al-quran.
  2. Prinsip menghindari Al-iktinaz, yaitu menahan uang ( dana) dan membiarknya menganggur (idle) dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum. 
       Perbedaan pokok antara  perbankan islam  dengan perrbankan konvensional adalah  adanya larangan riba pada perbankan islam. Umat islam saaat ini  diberbagai Negara  terus berusaha  untuk mendirikan  bank islam  dengan tujuan untuk mempromosikan  dan mengembangkan  penerapan prinsip-prinsip  syariah  islam dan tradisinya  kedalam tradisi keuangan  dan perbankan  serta  bisnis lain yang terkait.dibawah ini  uraian tentang prinsip-prinsip dasar keuangan syariah.
Prinsip-prinsip dasar keuangan syariah  mencakup 5 hal  yaitu:
1. Ibadah 

         Islam adalah  suatu  agama yang  mengajarkan segala sesuatu  yang baik dan bermanfaat bagi manusia. System keuangan  dan perbankan  islam merupakan  bagian  dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi islam  dimana tujuannya  adalah memberlakukan system nilai dan etika islam kedalam lingkungan ekonomi, kemampuan lembaga  keuangan  islam menarik investor dengan sukses  bukan hanya tergantung  pada tingkat kemampuan  lembaga itu  menghasilkan  keuntungan , tetapi  juga pada  persepsi bahwa lembaga tersebut  secara sungguh-sungguh  memperhatikan batas–batas  yang digariskan oleh islam. Islam  berbeda  dari agama-agama  lainnya, dalam hal ini ia dilandasi oleh  iman dan ibadah.  atau bisa dikatakan bahwa  transaksi  ekonomi yang dilakukan oleh orang islam dan  dilandasi oleh syariat islam  akan bernilai ibadah di hadapan Allah swt.
2. Keadilan
           Prioritas  utama dalam  ajaran islam  mengenai perekonomian  adalah terciptanya keadilan  dan kesetaraan yang  nyata. Pengertian  keadilan  dan kesetaraan, dari produksi hingga distribusi, tertanam dalam  system ini. Keadilan  social dalam islam   terdiri dari penciptaan  dan penyediaan kesempatan serta  penghapusan hambatan   yang sama bagi semua anggota  masyarakat.  Hukum keadilan juga  dapat diartikan  bahwa semua anggota  masyarakat  memiliki status hukum , perlindungan hukum, dan  kesempatan hukum yang sama.  Pengertian keadilan ekonomi  dan konsep distribusi  keadilan yang menyertainya  adalah karakteristik dari system perekonomian  islam: aturan yang  mengatur perlakuan ekonomi  baik diizinkan  maupun dilarang  bagi konsumen, produsen, dan pemerintah, serta hal-hal  yang menyangkut hak milik, produksi, dan  distribusi kekayaan berdasarkan  konsep keadilan  social islam.  Untuk menjamin  adanya keadilan,  system syariat menyediakan  sebuah jaringan aturan etika dan moral  untuk semuanya  yang berpartisipasi  dalam pasar dan mengharuskan norma-norma saturan-aturan tersebut dipahami dan ditaati  oleh semua.
3. Maslahah
         Maslahah  menurut bahasa berarti  manfaat, segala sesuatu yang dianggap  maslahat  itu haruslah berupa maslahat yang hakiki  yaitu yang benar-benar  akan mendatangkan   kemanfaatan atau menolak  kemudharatan,  bukan berupa dugaan   belaka dengan  hanya memprtimbangkan adanya kemanfaatan  tanpa melihat  kepada akibat  negatif  yang ditimbulkannya.  Dalam ekonomi maslahah biasanya menyangkut tentang bagaimana  penggunaan dari uang yang digunakan untuk transaksi yang seharusnya memprioritaskan  kebutuhan umat  dari pada kepentingan umat. Tidak hanya itu tapi juga kehalalan toyiban juga harus jadi prioritas untuk umat islam yang melakukan transaksi  yang sesuai dengan syariat islam, kehalalan toyiban ini  menyangkut dari bagaimana cara memperoleh uang itu sendiri dan memanfaatkannya.
4. Tidak boleh adanya riba
          Istilah riba pertama kali  diketahui berdasarkan  wahyu  yang diturunkan  pada masa awal risalah kenabian  Muhammad  di makkah, kemungkinan  besar pada  tahun ke IV atau V hijriah (614/615 M),  praktek riba pada masa pra islam meliputi segala  bentuk  tambahan (peningkatan) jumlah hutang  yang menjadi tanggungan  debitur apabila  tidak dapat mengembalikan hutangnya sesuai dengan waktu  yang ditentukan. Dalam  agama islam larangan bunga atau larangan riba  secara harfiah  berarti “kelebihan” dan ditafsirkan  sebagai “peningkatan modal yang tidak  bisa dibenarkan dalam pinjaman maupun  penjualan” ini adalah ajaran pokok dari system keuangan syariah. Atau lebih tepatnya, semua tingkat  pengembalian positif  dan telah ditetapkan sebelumnya yang terkait dengan jangka  waktu dan jumlah  pokok pinjaman(yaitu yang dijamin  tanpa memedulikan  kinerja dari investasi  tersebut) dianggap  sebagai riba  dan dilarang. Hukum islam mendorong  penerimaan keuntungan  tetapi melarang  pengenaan  bunga karena keuntungan  ditentukan  setelah  kegiatan yang melambangkan kesuksesan  kewirausahaan  dan penciptaan  tambahan kekayaan,  dimana bunga ditentukan  sebelum kegiatan sebagai biaya  yang diakui  apapun  hasil dari  operasi bisnis yang dilakukan  dan mungkin saja  tidak memberikan kekayaan.
5. Tidak boleh  adanya gharar
           Setelah  riba, ambiguitas  kontrak merupakan  unsur penting  dalam kontrak  keuangan. Dalam istilah sederhananya adalah gharar yang mengacu pada ketidak pastian  yang diciptakan  oleh kurangnya  informasi atau control dalam kotrak. Hal ini dapat dianggap  sebagai ketidak pedulian mengenai  suatu unsur penting  dalam  sebuah transaksi, seperti  harga jual  yang  pasti  atau kemampuan  penjual untuk  memberikan  apa yang  telah dijual. Adanya ambiguitas membuat kontrak  batal dan tidak berlaku. Gharar  dapat  didefinisikan  sebagai   sebuah  situasi dimana salah satu pihak  yang terikat  kontrak memiliki informasi  mengenai  beberapa  unsur  dari subjek kontrak yang tidak diberikan  kepada  pihak  lain atau  dalam  hal kedua  pihak  tidak  memiliki control  atas subjek  dari  kontrak tersebut.  
  • Larangan prilaku spekulatif , sistem keuangan syariah melarang menimbun dan transaksi yang melibatkan ketidak pastian akstrem dan risiko.
  • kesucian kontak ,islam menjunjung tinggi kewajiban kontrak dan pengungkapan informasi , hal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko dari informasi yang tidak merata.
  • keadilan sosial, pada prinsipnya setiap transaksi yang mengarah ketidak adilan dan eksploitasi adalah dilarang.
Hal ini menjadi subjek yang dipelajari dalam ekonomi islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran islam berbeda dari ekonomi konensional . oleh sebab itu dalam ekonomi islam, hanya pemeluk islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi islam.    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perusahaan Dan Landasan Akad Syariah