Perusahaan Dan Landasan Akad Syariah

      Perusahaan Dan Landasan Akad Syariah
       A.    Pengertian Perusahaan
Secara umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan tertentu yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Secara harafiah, katacorporation (perusahaan) berasal dari kata latincorpus, yang berarti tubuh/badan, agregat atau massa. Corpus bisa digunakan untuk arti tubuh manusia, atau badan atau kelompok hukum (Hasan, 2008).American Heritage Distionary mendefinisikannya sebagai tubuh orang yang diberikan sebuah kewenangan secara hukum yang diakui sebagai entitas terpisah yang memiliki haknya sendiri, hak khusus dan kewajiban yang berbeda dari para anggotanya.
Pada prinsipnya, kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis usaha diantaranya :
1.  Jenis usaha perdagangan atau distribusi, yaitu usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan memindahkan barang dari produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai kelebihan persediaan ke tempat yang membutuhkan.
2.   Jenis usaha produksi/industri, yaitu jenis usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan proses pengubahan suatu barang menjadi barang lain yang berbeda bentuk atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
3.   Jenis usaha yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan utamanya.

      B.     Perbandingan Bentuk Organisasi Bisnis Dan Jenis Akad
Pilihan organisasi bisnis mempengaruhi resiko dan potensi keuntungan yang akan dihadapi, yang akhirnya akan berpengaruh pula pada nilai bisnis. Bagian ini akan membahas bentuk-bentuk organisasi bisnis modern atau bentuk hukum usaha modern yang sebagian sudah diketahui secara umum, seperti usaha (kepemilikan) perseorangan, kemitraan, dan korporasi. Bentuk-bentuk ini apabila diperhatikan hampir serupa dalam banyak hal dengan bentuk organisasi bisnis yang berlandaskan yurisprudensi Isalm (fikih) klasik, seperti mudarabah,musyarakah, kominasi keduanya atau variannya.
Setiap organisasi bisnis atau bentuk kepemilikan usaha memliki seperangkat keuntungan dan kerugian yang unit.Kunci untuk memilhnya yang benar adalah dengan memahami karakteritik masing-masing dan mengetahui bagaimana bentuk usaha ini memengaruhi, baik hal-hal bisnis maupun pribadi.Bentuk usaha yang terbaik adalah bentuk usaha yang sesuai dengan keadaan, keperibadian, keyakinan, atau kemampuan calon pembisnis. Ditinjau dari aspek kepemilikan, secara umum bentk organisai bisnis terbagi menjadi tiga, yaitu :
1.      Usaha Perorangan
Usaha perorangan memadukan harta pribadi dan aset bisnis dari seorang individu dalam bisnisnya. Menurut Sumarni dan Soeprihanto (2010:44), usaha ini dimiliki,dikelola,dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh (tidak terbatas) terhadap semua resiko dan aktivitas peusahaan.
Bentuk usaha ini mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi individu tersebut yang merupakan eksposur harta pribadi terhadap hutang bisnisnya.Dalam hal izin usaha relatif lebih muda didirikan dan paling murah untuk merintisnya.Kelangsungan hidup bisnis terbatas atau relatif mudah terhenti. Selain itu, pendaptan bisnis dan penghasilan pribadi dilihat sebagai satu kesatuan dalam hal perpajakan, dan mengandung resiko relatif sulit memperoleh sumber dana dari pasar keuangan.
2.      Kemitraan
Kemitraan (partnership) adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah bisnis. Perusahaan dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama.  Partnership mempunyai banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan,perkongsian atau kemitraan. Bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan persektuan komanditer (CV).
Kemitraan memiliki kemiripan dengan mudharabah dan musyarakah klasik. Berikut ini penjelasan tentangmudharabah ,musyarakah, kombinasi keduanya dan musyarakah yang menurun, serta disandingkan dengan kemitraan berupa firma dan CV.
a.      Mudharabah
Istilah mudharabah  didefinisikan sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu satu pihak disebut investor (rabb al-mal) yang mempercayakan dana kepada pihak lainnya yang disebut manajer atau agen (mudharib). Manajer akan menginvestasikan dana tersebut dalam sebuah usaha untuk mengelolahnya dengan cara tertentu yang disepakati. Pihak investasi (rabb al-mal)  adalah pemilik dana dan aset, sedangkan agen (mudharib) bertanggung jawab untuk mengelola bisnis dengan menyumbangkan profesionalias, keahlian manajerial dan keahlian teknis untuk memulai, dan mengoperasikan perusahaan bisnis atau suatu proyek.
Dalam sebuah mmudharabah, pembagian keuntungan antara kedua belah pihak harus ditentukan secara profesional dan tidak dapat langsung ditentukan sebelumnya atau dijamin berupa keuntungan dalam jumlah tertentu.
mudharabahdapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu muthlaqah dan muqayadah. Dalam mudharabah muthlaqah (tidak dibatasi), mudharib boleh menginvestasikan dana yang diberikan dalam bisnis apa pun yang dinilai mereka layak, sedangkan dalam mudharabah muqayadah (di batasi), pemilik dana boleh meentukan jenis bisnis rertentu. Pemilik dana membrikan batasan kepada mudharib mengenai tempat,cara, dan objek investasi.

b.      Musyarakah
Musyarakah atau syrikah dimaknai secara umum sebagai pencampuran dana dengan tujuan berbagai keuntungan. Pembiayaan musyarakah yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan, dan pembiayaan musyarakahmemiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dlaam berbagai keuntungan maupun resiko kerugian.
Menurut fikih terdapat dua bentuk musyarakah, yaitu musyarakah amlak (secara otomatis) danmusyarkah ‘uqud (atas dasar kontrak).Musyarakah amlak adalah dua orang atau lebih yang memilki barang tanpa akad musyarakah amlak terbagi menjadi dua jenis yaitu; ijbary dan ikhtiary.Musyarakah uqudmerupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalan harta dan keuntugannya.Musyarakah ‘uqud menurut ulama Hanabilah dibagi dalam lima jenis akad yaitu :
1)      Syirkah ‘inan cirinya adalah besarnya penyertaan modal dari setiap anggota tidak sama, setiap anggota berhak penuh aktif dalam pengelolahan perusahaan, pembagian keuntungan dan kerugian bisa dilakukan menurut besarnya bagian modal dan bisa berdasarkan persetujuan.
2)      Syirkah mudharabah cirinya adalah pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut,pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam pengelolahan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan, pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian, jika mengalami kerugian, maka sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal,kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena penyelewengan atau penyalahgunaan oleh pengusaha.
3)      Syirkah wujuh, cirinya para anggota hanya mengandalkan wibawa dan nama baik mereka, tanpa menyertakan modal, pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut persetujuan.
4)      Syirkah ‘abdan, cirinya pekerjaan atau usahanya berkaitan menerima pesanan dari pihak ketiga,keuntungan dan kerugian dibagi menurut perjanjian.
5)      Syirkah mufawadlah (dibandingan dengan firma), dengan ciri adanya kesamaan penyertaan modal setiap anggota, setiap anggota harus aktif dalam pengelolahan usaha,pembagian keuntugan maupun kerugian dibagi menurut bagian modal masing-masing.
Kemitraan, atau dikenal dengan general partnership (kemitraan firma, adalah kerja sama dua orang atau lebih dengan nama bersama yang memiliki suatu usaha dengan bertujuan mencari laba. Jika dua orang atau lebih bersedia mengumpulkan kekayaannya (uang,tenaga,sarana,keahlian dan lain-lain). Dan ingin melakukan usaha yang disepakati, maka mereka dapat membentuk firma (Fa).
Karakteristik firma diantaranya adalah kewajiban yang tidak terbatas pada paling tidak seorang anggota mitra, laba yang diperoleh akan dibagi bersama dan apabila rugi akan ditanggung bersama pula, relatif mudah mendirikannya karenatidak memerlukan akte pendirian, kurangnya keseimbangan bisnis, modal dan keahlian yang dapat saling melengkapi.
c.       Kombinasi mudharabah dan Musyarakah
Seringkali suatu mudharabah dapat digabungkan dengan musyarakah, atau disebut juga mudharabah musyarakah.Dalam fasilitas seperti ini, mudharib (pengusaha) ikut memberikan konstribusi modal pada usaha yang bersangkutan, seperti halnya rabb al-maal (pemodal).Sama dengan mudharabah, pengusaha bertanggung jawab dalam pengelolahan bisnis (manajemen), sedangkan pihak pemodal murni sebagai mitra yang pasif.Penekannya pada rasio bagian keuntungan untuk pemodal murni (yang tidak berpartisipasi dalam manajemen dan operasi bisnis) dibatasi maksimum atau tidak dapat melebihi rasio konstribusinya pada modal usaha itu.
Selanjutnya diketengahkan terlebih dahulu definisi dan karakteristik organisasi bisnis (bentuk usaha) CV sebagai tahap awal memperoleh titik temu dengan landasan akad mudharabah musyarkah.Persekutuan komonditer atau commanditaire vennootschap (CV) adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang terdiri atas pihak (anggota) yang aktif dan pihak (anggota) yang pasif.Hal ini berbeda dengan firma yang dimungkinkan semua pemiliknya aktif mengelola perusahaan.Pembagian laba dari para sekutu disesuaikan dengan ketetapan dalam akte pendirian.
Kelebihan CV antara lain adalah tambahan modal relatif mudah diperoleh karena semua harta pribadi anggota aktif dapat dijadikan tanggungan, dan memungkinkan bagi seorang untuk menjadi anggota CV tanpa melibatkan seluruh harta pribadinya, yaitu menjadi anggota pasif. Adapun kelemahan CV adalah bagi anggota pasif tidak dapat diperbolehkan mencampuri kebijakan perusahaan dan pengelolaannya.Bagi anggota aktif, harta pribadinya ikut menjadi tanggungan atas hutang-hutang perusahaan, dan terdapat kemungkinan terjadinya ketidakjujuran anggota pasif.
Dengan melakukan tinjauan singkat terhadap definisi dan karakteristik organisasi bisnis CV diatas, maka pada tataran formatif dapat dikatakan bahwa pada umumnya ketentuan yang terdapat dalam akadmudharabah musyarakah relatif dapat melandasi bentuk CV.
d.      Musyarakah  Yang Menurun
Musyarakah yang menurun/ berkurang, atau disebut musyarakah mutana qishah, merupakan salah satuhasil inovasi baru.Dalam musyarakah ini, bagian salah satu mitra dalam ekuitas berkurang setiap tahun melalui pengambilan sebagai modal.Mitra tersebut menerima keuntungan berkala berdasarkan bagian ekuitas yang berkurang dalam perusahaan dan sisanya masih diinvestasikan selama periode tertentu. Sebaliknya, bagian modal mitra lain terus meningkat dari waktu ke waktu, yang akhirnya menghasilkan kepemilikan yang lengkap atas usaha tersebut.
3.      Perseroan
Perseroan (terbatas) atau corporation adalah badan hukum (perusahaan) yang terpisah dari pemiliknya yang disebut pemegang saham. Perusahaan ini mempunyai ciri hak dan kewajiban yang terbatas bagi pemegang sahamnya, dalam proses pendirian PT diperlukan adanya Akte Notaris dan biaya yang relatif tinggi serta waktu yang lama, keberlangsungan usahanya relatif jangka panjang, memliki organisasi bisnis yang lebih besar dan terdapat biaya hukum, merupakan entitas yang terkena pajak baik pajak pendapata perusahaan maupun pajak penghasilan pribadi (pajak ganda), dan mampu menggabungkan modal dari banyak pemegang saham serta lebih cenderung untuk meningkatkan modalnya dari pasar keuangan,baik pasar uang maupun pasar modal.

4.      Perbandingan mudharabah, Musyarakah, dan perseroan
Mudharabah dan musyarakah adalah contoh bentuk kemitraan yang didalamnya berlaku ketentuan bagi hasil (return) dan resiko. Mudharabah memberikan kewajiban terbatas bagi pemilik modal seperti halnya berlaku pada perusahaan modern.Kewajiban pemilik modal terbatas pada investasinya dalam proyek tersebut.Hal ini sangat rasional dan adil karena pemodal tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajerial dan tidak dianggap bertanggung jawab atas risiko yang disebabkan oleh pengusaha.Musyarakah disisi lain mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi para mitranya karena kedua belah pihak merupakan pengambil keputusan dalam bisnis tersebut. Oleh karena itu, jika kewajiban (hutang) bisnis melebihi hartanya dan bisnis tersebut terkena likuidisi, maka semua kelebihan kewajibannya (hutangnya) harus ditanggung secara merata oleh para mitranya.
Mengenai perubahan nilai aset yang terjadi dalam mudharabah, pengusahan tidak dapat memperolehnya, baik keuntungan maupun kerugian, karena perubahan tersebut.Keuntungan dan kerugian yang timbul tersebut hanya untuk pemilik modal. Dalam musyarakah keuntungan atau kerugian karena perubahan nilai aset yang dibiayai oleh gabungan dana bersama sudah sewwajarnya diterima kedua belah pihak.
5.      Pemisahan Kepemilikan dan Agency Problem
Jika dibandingkan antara mudharabah, musyarakah, dan perusahaan modern, maka bentuk mudharabah yang terutama dikritik mengandung beberapa masalah keagenan yang relatif tinggi. Ketika penyedia dana menanggung semua kerugian dalam kasus laba negatif , hal itu mungkin dianggap bukan dalam posisi mewajibkan manajer untuk mengambil tindakan yang sewajarnya atau mengerahkan segenap usaha yang diperlukan untuk menghasilkan keuntungan yang diharapkan. Karena itu, ada kemungkinan manajer memanfaatkan situasi seperti ini.
Agency problem dapat juga ditemui pada perusahaan modern, tetapi jauh lebih rendah daripada kontarkmudharabah.Dalam hali ini pemegang saham khawatir bahwa manajer tidak bekerja untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau hanya bekerja untuk kepentingan sendiri.Agency problem ini muncul ketika manajer, sebagai agen dari pemegang saham, memiliki konflik kepentingan dengan para pemegang saham.

       C.    Status Akad Untuk Perseroan
Menurut Nafik (2009:244), perusahaan perseroan merupakan wujud dari bentuk kominasi antara mudharabah danmusyarakah yang tertutup (terbatas) dan terbuka. Mudharabah tertutup adalah jenis yang pemilik dananya tidak dapat berubah atau sulit dialihkan kepada pihak lain, sedangkan mudharabah terbuka adalah jenis yang kepemilikan dananya dapat dialihkan kepada pihak lain, karena penyertaannya dibagi-bagi dalam bentuk lembar pemilikan (saham).
Pada perusahaan perseroan memang terdapat pemisahan antara pemilik dana saham dengan manajemen, tetapi tidak tertutup kemungkinan para pemegang saham ikut terlibat. Keterlibatan tersebut terlihat dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk ikut dalam pembentukan dewan direksi (manajemen).Dalam perusahaan perseroan, saham dapat dialihkan kepada pihak lain, apalagi jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka atau sudah go public.Saham perusahaan go public dapat memilki dan berpindah tangan melalui perdagangan di pasar.                                                                                                                                                           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Dasar Keuangan Syariah